Kasasi Walikota Ditolak, LAVANA Kembali Menang!
Terima Kasih Tuhan YME. Kembali LAVANA Law Office memenangkan perkara dari klien yang didampinginya.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menyatakan bahwa Kasasi yang dilakukan oleh Walikota Denpasar dinyatakan DITOLAK. Sehingga dalam hal ini klien kami wajib untuk mendapatkan haknya.
Putusan ini menguatkan putusan-putusan sebelumnya. Yakni putusan PTUN Denpasar (19 Maret 2019), dan putusan PT.TUN Surabaya (18 Juli 2019) di tingkat banding. BRAVO!!!