Kasasi Walikota Ditolak, LAVANA Kembali Menang!

Terima Kasih Tuhan YME. Kembali LAVANA Law Office memenangkan perkara dari klien yang didampinginya.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menyatakan bahwa Kasasi yang dilakukan oleh Walikota Denpasar dinyatakan DITOLAK. Sehingga dalam hal ini klien kami wajib untuk mendapatkan haknya.

Putusan ini menguatkan putusan-putusan sebelumnya. Yakni putusan PTUN Denpasar (19 Maret 2019), dan putusan PT.TUN Surabaya (18 Juli 2019) di tingkat banding. BRAVO!!!

,

Tim LAVANA Ikut Dampingi Pelapor Korupsi Dauh Puri Kelod

Tim LAVANA Law Office dalam tim advokat untuk mendampingi warga Dauh Puri Kelod yang melaporkan dugaan korupsi. Kasus masih berjalan hingga saat ini.

Dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod. Dengan dugaan terjadi penyimpangan anggaran sebesar 1 miliar rupiah. Sejak dilakukan pelaporan pada Januari 2019, kasus berjalan cukup lama dan cenderung lambat.

Bahkan hanya untuk penetapan tersangka. Hingga kemudian Bendahara Desa ditetapkan sebagai tersangka. Menurut informasi, ini adalah tersangka awal. Namun, apakah benar Bendahara Desa adalah ‘Pelaku Utama’ kasus dugaan korupsi ini? Hati nurani kita tentu tahu.

Semoga kebenaran selalu bersama kita!